Rabu, Oktober 7, 2026

Jakarta, Indonesia

Ruang HukumBerita HukumBareskrim Polri Diminta Ambil Alih Penyelidikan Kematian Bripka AS

Bareskrim Polri Diminta Ambil Alih Penyelidikan Kematian Bripka AS

Jakarta: Bareskrim Polri diminta ambil alih penyelidikan kematian (Brigadir Kepala (Bripka) Arfan Saragih (AS). Arfan ditemukan tewas diduga meminum cairan mengandung racun sianida di Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut).

“Hampir enam bulan ya atau lima bulan tepatnya tidak berjalan di Sumatra Utara, maka kami ke sini memohon kepada Kabareskrim (Polri Komjen Agus Andrianto) supaya kasus ini diambil alih ke Jakarta,” kata kuasa hukum keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2023.

Kamaruddin menduga Bripka Arfan bukan bunuh diri, melainkan korban pembunuhan. Sebab, dia tidak percaya Arfan memesan sianida melalui online shop karena handphone Arfan disita Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman.

Apalagi, kata dia, sianida itu dikirim dari Bogor, Jawa Barat. Pengirim sianida atau kurir juga disebut orang yang bekerja saat itu saja. Kemudian, jasad Bripka Arfan ditemukan oleh Direktorat Reserse Narkoba.

“Maka ini enggak masuk akal, karena dugaan mereka adalah karena ada utang atau ada kewajiban. Sedangkan utangnya itu sudah dibayar, sudah diusahakan dari keluarga-keluarga, dari orang tuannya, dari iparnya, dari semuanya dikumpulkan uang, baru diberikan lah kepada Kapolres (Samosir),” ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, korban Arfan telah membayar lunas utangnya kepada Kapolres sebesar Rp400 juta. Uang itu untuk bayar ganti rugi Kapolres yang baru AKBP Yogie Hardiman. Kemudian, tiba-tiba Arfan meninggal. Padahal, kata dia, hutang kepada keluarga belum dibayar.

“Kan hutang kepada Kapolres dibayar nih, hutang kepada Kapolres ini berasal dari dihutang-hutangin uang kepada keluarga gitu loh. Siapa yang bermain anggaran di sini, konon yang bermain anggaran ini ada oknum-oknum yang lain yang sampai sekarang diikuti oleh Kapolres dan Kapolda Sumatra Utara,” beber Kamaruddin.

Bripka AS Masih Digaji

Kamaruddin menyebut kejanggalan lainnya adalah Polri masih memberikan gaji kepada Bripka Arfan. Padahal, kata dia, orang bunuh diri sudah tidak berhak mendapatkan gaji.

“Setuju enggak kalau bunuh diri? Tapi ini enam bulan ke depan masih digaji, saat ini masih digaji lho full,” kata Kamaruddin.

Ada luka ditemukan orang tua pada tubuh Bripka Arfan, yang disebut meninggal karena bunuh diri. Pertama, bagian belakang kepala Bripka Arfan lebam-lebam dan bagian muka kena cairan sianida.

Kuasa hukum lainnya, Johanes Raharjo mengatakan berdasarkan hasil visum ada pendarahan di kepala karena benda tumpul yang disimpulkan bunuh diri. Keluarga Arfan meminta selidiki ulang untuk memastikan apakah benda tumpul itu yang menghampiri kepala korban atau kepala korban yang menghampiri benda tumpul.

Kemudian, bila kepala korban yang menghampiri benda tumpul apakah itu disebabkan dari gerakan korban sendiri atau ada tangan orang lain. “Ini perlu diungkap atau dengan kata lain apakah ini dipaksa,” ujar Johanes.

Hasil visum lainnya menyebutkan Bripka Arfan meninggal akibat lemas karena masuknya sianida di saluran makan dan saluran napas. Namun, yang menjadi pertanyaan keluarga, kata Johanes, sianida itu dimasukkan dengan cara pemaksaan atau atas keinginan korban sendiri.

“Ini perlu diungkap, kalau ada upaya paksa berarti ini ada dugaan pembunuhan berencana Pasal 340, makanya kami ke sini dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340,” kata Johanes.

Johanes mengaku akan bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono. Surat itu berisi pelengkap laporan yang sudah ada di Polda Sumatra Utara.

“Kami diminta bersurat karena sesuai surat keputusan (SK) Kapolri tidak boleh membuat laporan dua kali, tapi bisa diminta di tarik ke sini dengan alasan yang jelas,” katanya.

Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih dilaporkan tewas bunuh diri setelah meminum racun sianida. Jasad korban ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, pada 6 Februari 2023.

Personel Satlantas Polres Samosir itu disebut nekad bunuh diri karena diduga menggelapkan ratusan uang para wajib pajak yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Hal itu dibuktikan setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara.

Sumber : metrotvnews.com

Berita Terkait

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Ditunda

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Gugatan berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J. Sidang beragendakan pembacaan...

Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Digugat Rp 7,5 Miliar

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan digugat oleh orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),...

Hak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi (Pidana) Gugur Jika Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS)

Oleh: Johanes Raharjo, SH, MH (*) Dalam perkara Pidana, apabila permohonan KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI : TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL, maka hak untuk...
00:10:35

Gugatan Wanprestasi Harus Dilandasi Adanya Perjanjian

Gugatan wanprestasi harus dilandasi adanya perjanjian. Tergugat tidak dapat dinyatakan wanprestasi, jika tidak dilandasi dengan adanya perjanjian.(Contoh kasus gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka...

Putusan PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan DPP AAI Officium Nobile

Sahabat paling baik dari kebenaran adalah Waktu, musuhnya yang paling besar adalah Prasangka, dan pengiringnya yang paling setia adalah Kerendahan Hati. Charles Caleb Colton Penulis asal...

Putusan Sesuai Asas ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’

JAKARTA - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus pada...

Putusan Lepas dari Tuntutan Hukum, Sesuai Keadilan dan Kebenaran

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus...

Jaga Netralitas, Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu Untuk Pemilu Jurdil

JAKARTA – Sejumlah ketua umum organisasi Advokat seperti Palmer Situmorang (AAI ON), Ranto Simanjuntak (AAI Maju Bersama), Luhut Pangaribuan (Peradi RBA), Juniver Girsang (Peradi...

Demi Jaga Netralitas dan Pemilu Jurdil, Para Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa waktu belakangan banyak advokat yang mengatasnamakan organisasi tertentu secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres. Meskipun di dalam Undang-Undang Advokat itu...

Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Berupa Hak Imunitas

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (pasal 1...

Pengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

JAKARTA - Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan pada pekan depan. Agenda sidang vonis...