Rabu, Oktober 7, 2026

Jakarta, Indonesia

Ruang HukumBerita HukumPutusan PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan DPP AAI Officium Nobile

Putusan PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan DPP AAI Officium Nobile

Sahabat paling baik dari kebenaran adalah Waktu, musuhnya yang paling besar adalah Prasangka, dan pengiringnya yang paling setia adalah Kerendahan Hati.

Charles Caleb Colton
Penulis asal Inggris (1780-1832)

Jakarta, innews.co.id – Ungkapan Charles Colton di atas bisa jadi mewakili suara Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) yang seiring berjalannya waktu telah membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya muncul juga.

Itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas permohonan banding bernomor 273/B/2023/PT.TUN.JKT yang dibacakan tanggal 28 November 2023, di mana dalam amar putusannya kembali memperkuat kedudukan yang sah pengurus Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI) pimpinan Palmer Situmorang. Hal tersebut juga terbaca melalui media elektronik online system SIPP PTUN Jakarta.

Gugatan banding dilayangkan oleh para Tergugat Intervensi antara lain, Muhammad Ismak, Arman Hais, dan Ranto Parulian Simanjuntak, yang merasa tidak puas dengan putusan PTUN Jakarta. Sementara, Tergugat sendiri yakni, Menkumham RI tidak banding.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta, terdiri dari H.M. Arif Nurdu’a (Hakim Ketua), H. Ariyanto dan Undang Saepudin (keduanya hakim anggota) mengatakan:

  1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II, dan Pembanding III; 
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 441/G/2022/PTUN.JKT tanggal 20 Juli 2023 yang dimohonkan banding;
  3. Menghukum Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III, dan Turut Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);

Salah satu tim kuasa hukum DPP AAI ON, Johanes Raharjo mengaku, gugatan DPP AAI ON sebelumnya telah melalui proses yang cukup panjang, di mana pihaknya sudah mengajukan Banding Administratif ke Presiden Joko Widodo dan mendapat jawaban melalui Mensesneg yang meminta Menkumham untuk menerima Palmer Situmorang, Ketua Umum AAI, dalam rangka mencarikan solusi.

Namun setelah tiga kali menyurati Menkumham untuk menindaklanjuti surat jawaban banding dari Presiden RI, tidak ada kabar, maka demi kepastian hukum, tidak ada jalan lain selain melayangkan gugatan ke PTUN.

Johanes menambahkan, prinsipalnya tetap mengedepankan musyawarah dan rekonsiliasi. Dijelaskan, pada 15 November 2023, Palmer Situmorang telah bertemu dan mengajak Rekan Arman Hanis dan Rekan Ranto Parulian untuk menggagas rekonsiliasi dan penyatuan AAI. “Kabarnya, ketiga pucuk pimpinan AAI itu telah menyepakati poin-poin utamanya secara lisan dan tinggal dibuat tertulis yang rencananya pada Januari 2024 nanti,” tukasnya.

Johanes menegaskan, “Kami akan terus berupaya semaksimal untuk menyatukan kembali AAI sesuai amanah Rakernas AAI ON 2023 di Bandung. Kami percaya Rekan Arman Hanis dan Rekan Ranto Simanjuntak memiliki tujuan yang sama untuk AAI Bersatu.

Sumber innews.co.id : https://innews.co.id/putusan-pt-tun-jakarta-perkuat-keabsahan-dpp-aai-offJajaran Pengurus DPN AAI ON pimpinan Dr. Palmer Situmorangpicium-nobile/

Berita Terkait

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Ditunda

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Gugatan berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J. Sidang beragendakan pembacaan...

Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Digugat Rp 7,5 Miliar

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan digugat oleh orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),...

Hak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi (Pidana) Gugur Jika Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS)

Oleh: Johanes Raharjo, SH, MH (*) Dalam perkara Pidana, apabila permohonan KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI : TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL, maka hak untuk...
00:10:35

Gugatan Wanprestasi Harus Dilandasi Adanya Perjanjian

Gugatan wanprestasi harus dilandasi adanya perjanjian. Tergugat tidak dapat dinyatakan wanprestasi, jika tidak dilandasi dengan adanya perjanjian.(Contoh kasus gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka...

Putusan Sesuai Asas ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’

JAKARTA - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus pada...

Putusan Lepas dari Tuntutan Hukum, Sesuai Keadilan dan Kebenaran

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus...

Jaga Netralitas, Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu Untuk Pemilu Jurdil

JAKARTA – Sejumlah ketua umum organisasi Advokat seperti Palmer Situmorang (AAI ON), Ranto Simanjuntak (AAI Maju Bersama), Luhut Pangaribuan (Peradi RBA), Juniver Girsang (Peradi...

Demi Jaga Netralitas dan Pemilu Jurdil, Para Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa waktu belakangan banyak advokat yang mengatasnamakan organisasi tertentu secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres. Meskipun di dalam Undang-Undang Advokat itu...

Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Berupa Hak Imunitas

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (pasal 1...

Pengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

JAKARTA - Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan pada pekan depan. Agenda sidang vonis...

Kuasa Hukum Keluarga Bripka AS Merasa Ada Kejanggalan Atas Kematiannya

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Saragih (AS), Kamaruddin Simanjuntak meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian AS. Kamaruddin menyambangi Gedung Bareskrim, Jakarta...