Oleh: Johanes Raharjo, SH, MH (*)
Dalam perkara Pidana, apabila permohonan KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI : TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL, maka hak untuk mengajukan kasasi dinyatakan GUGUR, oleh karenanya agar hak untuk mengajukan upaya hukum KASASI tidak dinyatakan GUGUR demi hukum, maka permohonan KASASI harus memenuhi syarat formal sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang.
A. SYARAT FORMAL PERMOHONAN KASASI
Berdasarkan KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) bahwa syarat formal Permohonan upaya hukum KASASI dalam perkara pidana yaitu:
a. Adanya PERMOHONAN KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Permohonan diajukan oleh PEMOHON KASASI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri ( Tingkat Pertama ) yang memutus perkara asal. Dalam praktek, setelah permohonan Kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI telah memenuhi syarat, selanjutnya Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut menerbitkan AKTA KASASI. KUHAP mengatur mengenai Permohonan KASASI sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 244 KUHAP, menyatakan :
“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.
Pasal 245 ayat (1) KUHAP, menyatakan :
“(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa”.
b. Adanya MEMORI KASASI ( RISALAH KASASI )
Setelah PEMOHON KASASI mengajukan PERMOHONAN KASASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 ayat 1 KUHAP, selanjutnya PEMOHON KASASI wajib menyerahkan MEMORI KASASI / RISALAH KASASI dalam tenggang waktu yang . ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan :
“Pemohon Kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada Panitera yang untuk – Itu ia memberikan surat tanda terima”.
Bahwa, pengajuan MEMORI KASASI vide pasal 248 ayat (1) KUHAP oleh PEMOHON KASASI merupakan suatu keharusan. Walaupun PEMOHON KASASI telah mengajukan Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan vie pasal 245 ayat (1) KUHAP namum apabila ternyata PEMOHON KASASI tidak menyampaikan MEMORI KASASI dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 248 ayat (1) , maka permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formil.
Merujuk ketentuan pasal 245 ayat (1) KUHAP dan Pasal 248 Ayat (1) KUHAP maka dapat diketahui bahwa syarat formal untuk permohonan kasasi yaitu berupa adanya PERMOHONAN KASASI dan penyerahan MEMORI KASASI / RISALAH KASASI oleh PEMOHON KASASI.
B. HAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM KASASI GUGUR JIKA PERMOHONAN KASASI TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL.
Permohonan KASASI (vide pasal 245 ayat 1 KUHAP) maupun Penyerahan MEMORI KASASI (vide pasal 248 ayat 1 KUHAP) yang diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan, berarti permohonan KASASI dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL. Permohonan KASASI yang tidak memenuhi syarat formil maka hak mengajukan upaya hukum KASASI dinyatakan GUGUR.
- PEMOHON KASASI TERLAMBAT MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI, MAKA HAK KASASI GUGUR.
Jika PEMOHON KASASI terlambat mengajukan permohonan kasasi vide pasal 245 ayat (1) KUHAP, maka HAK KASASI dinyatakan GUGUR sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam pasal 246 (1,2,3) KUHAP.
Pasat 246 Ayat (1-3) KUHAP, menyatakan :
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka Panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
2. PEMOHON KASASI TERLAMBAT MENYERAHKAN MEMORI KASASI , MAKA HAK KASASI GUGUR
Jika PEMOHON KASASI terlambat mengajukan MEMORI KASASI , maka HAK KASASI dinyatakan GUGUR sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 248 Ayat (1) dan (4) KUHAP yang menyatakan :
“Pemohon Kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada Panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima”.
Pasal 248 ayat (4) KUHAP menyatakan :
“Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi, maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur”.
Berdasarkan ketentuan pasal 246 ayat 2 dan pasal 248 ayat 4 KUHAP dapat diketahui bahwa, jika pemohon kasasi dalam mengajukan permohonan kasasi ternyata TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) yang ditentukan, maka hak kasasi dinyatakan GUGUR. Gugurnya hak mengajukan KASASI dapat dimaknai bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan upaya hukum kasasi, menerima putusan.
C. JIKA PERMOHONAN KASASI TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL, PENGADILAN TINGKAT PERTAMA YANG MENGADILI PERKARA ASAL MENERBITKAN PENETAPAN.
Dalam hal apabila permohonan kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI tidak memenuhi syarat formal, maka Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Negeri ) yang memeriksa perkara asal menerbitkan PENETAPAN yang menerangkan bahwa permohonan kasasi TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL, Permohonan Kasasi dinyatakan tidak diterima. Selanjutnya Pengadilan Tingkat Pertama berwenang untuk tidak mengirimkan berkas Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Dasar hukum kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama untuk menerbitkan PENETAPAN yang menyatakan permohonan kasasi TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL dan Permohonan Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, serta tidak mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah agung, adalah sebagai berikut :
1 . BUKU II MAHKAMAH AGUNG RI EDISI 2007 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PENGADILAN DALAM EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN, Halaman 7 huruf C angka 3 dikutip :
“c. Pendaftaran Perkara Kasasi
…dst..
3) Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut diatas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/ 2004)”
2 . Pasal 45 ayat 3 UNDANG UNDANG Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG, dikutip:
“Pasal 45A
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- putusan tentang praperadilan;
- perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan /atau diancam pidana denda;
- perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa Keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
(3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.”
3 . SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI ( SEMA) NOMOR 11 TAHUN 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya SEMA Nomor : 06 Tahun 2005 dan Nomor : 07 Tahun 2005 Tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Angka 1 dan 2 SEMA tersebut menyatakan sebagai berikut :
- Bahwa terhadap permohonan kasasi perkara sebagaimana dimaksud Pasal 45 Aayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana diatur dalam ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, setelah diteliti dengan seksama Panitera Pengadilan Tingkat Pertama membuat Surat Keterangan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formal;
- Bahwa Surat Keterangan Panitera tersebut setelah diteliti kebenarannya Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menerbitkan Penetapan yang menyatakan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung;
4. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 08 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Angka 1 huruf B SEMA tersebut menyatakan :
- Perkara-perkara yang menurut undang-undang tidak memenuhi syarat untuk diajukan kasasi dan peninjauan kembali :
A. Perkara perdata (Umum, Agama dan Tata Usaha Negara) Kasasi
…..dst…
B. Perkara pidana (Umum, Khusus, dan Militer) Kasasi
a. Melampaui tenggang waktu permohonan kasasi sesuai dengan Pasal 245 ayat(1) KUHAP;
b. Melampaui tenggang waktu pengajuan memori kasasi sesuai dengan Pasal 248 ayat (1) KUHAP.
Penulis berpendapat, bahwa kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Negeri ) dalam hal menerbitkan PENETAPAN yang substansinya menyatakan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formil, tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung, merupakan salah satu mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan. Kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Negeri ) dalam menerbitkan PENETAPAN tersebut juga merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi penumpukan pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung dan tentunya bertujuan memberikan Kepastian Hukum.
Salam Officium Nobile. (**)
** Penulis Johanes Raharjo, SH.MH adalah ADVOKAT pada Kantor Hukum Johanes Raharjo, SH, MH & Partners (Attorneys – Counselors At Law).



