Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (pasal 1 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT).
Dalam menjalankan tugas profesinya ADVOKAT memiliki peran dan fungsi sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam penegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia maka dalam menjalankan tugas profesinya untuk tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan diberikan jaminan dan perlindungan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.
Kemudian mengenai perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 26.PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014, telah memperluas makna yang semula perlindungan hukum “untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang Pengadilan” telah diperluas maknanya tidak hanya terbatas di dalam sidang pengadilan saja, namun juga di luar pengadilan. Sehingga pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 harus dimaknai menjadi :
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26.PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014. Yang sebagian amar putusannya di kutib sebagai berikut :
“Mengadili”
1. Mengabulkan Permohonan para pemohon :
1.1. Pasal 16 Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak di maknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang Pengadilan”.
1.2. Pasal 16 Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang Pengadilan”.
Amar putusan tersebut berdasarkan Pertimbangan hukum (dikutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26.PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 halaman 62-63)
3.19 Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 16 UU 18/2003 hanya memberikan perlindungan kepada Advokat untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan klien di dalam persidangan padahal pemberian jasa hukum oleh advokat juga dilaksanakan di luar pengadilan. Terhadap dalil tersebut Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004, antara lain, mempertimbangankan : “UU 18/2003 adalah Undang-Undang adalah Undang-Undang advokat yaitu Undang-Undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, baik dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tujuan Undang-Undang advokat, di samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokat”.
Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan advokat sebagai profesi dalam menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Perlindungan tersebut, antara lain, berupa tidak dapat dituntutnya advokat baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”. Pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (vide Pasal 1 angka 2 UU 18/2003). Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
3.20 Menimbang bahwa selain advokat, pemberian jasa hukum juga dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248, selanjutnya disebut UU 16/2011) menyatakan : “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”. Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan UU 16/2011 adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini (vide Pasal 1 angka 3 UU 16/2011). Persyaratan lebih lanjut mengenai Pemberi Bantuan Hukum diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU 16/2011;
Bahwa pembentukan UU 16/2011 merupakan upaya negara untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian UU 16/2011 menjamin hak semua orang untuk memperoleh perlindungan hukum, yang salah satu bentuk perlindungan hukum bagi semua orang adalah dengan memberikan perlindungan hukum bagi Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU 16/2011 menyatakan, “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata yang maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai, Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat”. Terhadap Pasal 11 UU 16/2011 tersebut, Mahkamah dalam Putusan Nomor 88/PUU-X/2012, tanggal 19 Desember 2013 telah memberikan pertimbangan mengenai siapa yang dimaksud dengan Pemberi Bantuan Hukum yang tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam memberikan bantuan hukum, yang dalam paragraf [3.11.9], antara lain, mempertimbangkan :
“…menurut Mahkamah, yang menjadi subjek yang mendapatkan jaminan perlindungan hukum dengan hak imunitas dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum ditujukan kepada baik pemberi bantuan hukum yang berprofesi sebagai advokat maupun bukan advokat (lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum). Hal demikian adalah wajar agar baik advokat maupun bukan advokat dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran…”.
Berdasarkan hal tersebut, yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan adalah Pemberi Bantuan Hukum yang berprofesi sebagai advokat maupun bukan advokat dengan tujuan agar Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran.
3.21 Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah, antara UU 18/2003 dengan UU 16/2011 terdapat perbedaan mengenai perlindungan advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan profesinya. Perbedaan dimaksud telah menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang bermuara pada timbulnya ketidakpastian hukum yang adil diantara kedua profesi tersebut. Keadaan yang demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; yang juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari terjadi ketidakpastian hukum, bersamaan dengan itu dimaksudkan pula untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. (*)
Semoga bermanfaat. Salam Officium Nobile
Jakarta, 1 Oktober 2023
Johanes Raharjo,SH.MH
Referensi Data :
– UU No. 18 tahun 2003 tentang ADVOKAT
– Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26.PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 ( download )



