Rabu, Oktober 7, 2026

Jakarta, Indonesia

Ruang HukumBerita HukumPengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Pengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

JAKARTA – Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan pada pekan depan. Agenda sidang vonis itu pun akan dimulai dengan persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2), disusul Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa (14/2), serta Bharada E pada Rabu (15/2).

Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pun mengatakan bahwa pihak keluarga korban memiliki beberapa harapan khusus jelang sidang vonis terhadap kelima terdakwa.

1. Harapan untuk Vonis Ferdy Sambo

Johanes Raharjo mengatakan bahwa keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dapat dijatuhi sanksi maksimal atas perbuatannya, sebagaimana telah dimaktubkan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tentunya vonis yang setimpal untuk FS adalah vonis hukuman maksimal Pasal 340 KUHP, yaitu (pidana) mati. Dalam Pasal 340 KUHP sudah ditegaskan, ada tiga opsi ancaman hukuman, yaitu (pidana) mati, atau seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” ujar Johanes, ketika dihubungi pada Jumat (10/2).

Johanes pun memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya berharap demikian. Salah satunya adalah tindakan Sambo dalam perkara tersebut, yang tidak hanya telah merenggut nyawa putra Hutabarat, namun juga telah menyebabkan sebanyak 95 anggota Kepolisian RI harus ditindak atas rangkaian kasus tersebut.

“Alasannya, karena Terdakwa FS dalam tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak ada alasan yang meringankan FS. Justru, banyak yang memberatkan, antara lain telah menciderai institusi Polri dan Pemerintah RI. [Sambo] telah merampas nyawa Yosua menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Almarhum Yosua. [Sambo juga] telah mengakibatkan 95 anggota Polri dilakukan penegakan hukum,” katanya.

“Perbuatan perencanaan perampasan nyawa Yosua sudah dipersiapkan secara sistematis dan rapi. Seharusnya, FS selaku polisinya polisi harusnya paham betul, tidak boleh main hakim sendiri,” imbuh Johanes.

2. Harapan Atas Vonis Putri Candrawathi

Johanes Raharjo mengatakan bahwa pihak Keluarga Brigadir J berharap Majelis Hakim akan menetapkan vonis sanksi pidana penjara di atas 8 tahun untuk Putri Candrawathi. Ia pun berharap, Putri setidaknya dapat dihukum minimal 20 tahun bui atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Keluarga Almarhum Yosua mengharapkan vonis yang maksimal, sesuai Pasal 340 KUHP. Harapannya, vonis PC lebih dari 8 tahun, atau minimal 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP,” ujar Johanes, ketika dihubungi pada Jumat (10/2).

Johanes pun menyebut, tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Putri Candrawathi tidak adil dan bahkan telah melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Tuntutan JPU yang hanya 8 tahun adalah tidak adil dan melukai rasa keadilan bagi Keluarga Almarhum Yosua dan masyarkaat pencari keadilan, mengingat peran serta PC sangat signifikan dalam memuluskan kehendak dan perbuatan FS untuk merencakan perampasan nyawa Yosua,” kata Johanes.

3. Harapan Khusus untuk Bharada E

Johanes Raharjo mengatakan, pihak keluarga Brigadir J mengharapkan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer alias Bharada E. Pasalnya, Bharada E telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam mengungkapkan perkara pembunuhan Brigadir J.

“Sesuai Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, secara tegas mengatur keringanan hukuman bagi JC, yaitu penjatuhan hukuman paling ringan dari para terdakwa lainnya, sehingga selayaknya RE ini divonis paling ringan diantara para Terdakwa,” kata Johanes.

Ia menilai, Bharada E selaku Justice Collaborator telah berlaku jujur dan membuka kotak pandora kasus pembunuhan yang telah merenggut nyawa putra Hutabarat itu. Johanes menyebut, tanpa kejujuran Bharada E, perkara tersebut akan tetap menjadi gelap gulita.

Dengan demikian, menurutnya, apabila Bharada E dijatuhi sanksi pidana 12 tahun bui sebagaimana tuntutan JPU, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi peran Justice Collaborator di masa mendatang.

“Kejujuran RE harus dihargai, jangan sebaliknya dinodai dengan tuntutan 12 tahun versi tuntutan JPU. Jika RE vonisnya 12 tahun, maka akan menjadi preseden buruk bagi seorang JC,” tuturnya.

4. Harapan untuk Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Johanes Raharjo memandang Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal seharusnya dapat dijatuhi sanksi pidana melebihi tuntutan 8 tahun penjara, sebagaimana tuntutan JPU terhadap keduanya. Pasalnya, pihak Brigadir J menganggap Kuat dan Ricky telah berperan sebagai pelaku peserta dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Peran RR dan KM selaku pelaku peserta (medepleger), harus mendapat vonis lebih dari 8 tahun. RR sebagai anggota Polri yang paham hukum, harus lebih tinggi dari KM,” tutur Johanes.

Namun demikian, Johanes Raharjo mengatakan bahwa besar atau kecilnya hukuman yang kelak diberikan kepada kelima terdakwa sepenuhnya telah menjadi kewenangan bagi Majelis Hakim.

Dengan kata lain, pihaknya hanya dapat berharap bahwa Majelis Hakim nantinya dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya bagi kelima terdakwa.

“Kami selaku Penasihat Hukum dari Keluarga Almarhum Yosua dan pihak keluarga hanya dapat berharap kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan, agar memberikan vonis seadil-adilnya, yang memenuhi asas keadilan bagi Korban yang telah kehilangan nyawa,” tutup Johanes Raharjo. (*)

*Sumber: Gatra.com/Jihan Astriningtrias/Bernadetta Febriana;

Berita Terkait

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Ditunda

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Gugatan berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J. Sidang beragendakan pembacaan...

Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Digugat Rp 7,5 Miliar

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan digugat oleh orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),...

Hak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi (Pidana) Gugur Jika Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS)

Oleh: Johanes Raharjo, SH, MH (*) Dalam perkara Pidana, apabila permohonan KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI : TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL, maka hak untuk...
00:10:35

Gugatan Wanprestasi Harus Dilandasi Adanya Perjanjian

Gugatan wanprestasi harus dilandasi adanya perjanjian. Tergugat tidak dapat dinyatakan wanprestasi, jika tidak dilandasi dengan adanya perjanjian.(Contoh kasus gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka...

Putusan PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan DPP AAI Officium Nobile

Sahabat paling baik dari kebenaran adalah Waktu, musuhnya yang paling besar adalah Prasangka, dan pengiringnya yang paling setia adalah Kerendahan Hati. Charles Caleb Colton Penulis asal...

Putusan Sesuai Asas ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’

JAKARTA - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus pada...

Putusan Lepas dari Tuntutan Hukum, Sesuai Keadilan dan Kebenaran

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus...

Jaga Netralitas, Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu Untuk Pemilu Jurdil

JAKARTA – Sejumlah ketua umum organisasi Advokat seperti Palmer Situmorang (AAI ON), Ranto Simanjuntak (AAI Maju Bersama), Luhut Pangaribuan (Peradi RBA), Juniver Girsang (Peradi...

Demi Jaga Netralitas dan Pemilu Jurdil, Para Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa waktu belakangan banyak advokat yang mengatasnamakan organisasi tertentu secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres. Meskipun di dalam Undang-Undang Advokat itu...

Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Berupa Hak Imunitas

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (pasal 1...

Kuasa Hukum Keluarga Bripka AS Merasa Ada Kejanggalan Atas Kematiannya

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Saragih (AS), Kamaruddin Simanjuntak meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian AS. Kamaruddin menyambangi Gedung Bareskrim, Jakarta...