Rabu, Oktober 7, 2026

Jakarta, Indonesia

Ruang HukumBerita HukumKuasa Hukum Keluarga Bripka AS Merasa Ada Kejanggalan Atas Kematiannya

Kuasa Hukum Keluarga Bripka AS Merasa Ada Kejanggalan Atas Kematiannya

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Saragih (AS), Kamaruddin Simanjuntak meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian AS. Kamaruddin menyambangi Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, Polda Sumatera Utara telah menerima laporan terkait kemarian AS. Laporan itu, dilayangkan oleh istri AS dengan nomor perkara LP/B/340/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. “Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini (Bareskrim),” kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Di tempat yang sama, Johanes Raharjo selaku kuasa hukum kekuarga AS, merasa ada kejanggalan dari kematian AS. Hal itu diyakini dari hasil visum AS.

“Menurut keterangan visum, apabila ini benar itu disebutkan ada pendarahan kepala karena trauma benda tumpul dan disimpulkan katanya bunuh diri. Ini keluarga yang ingin mengungkapkan kebenaran,” ujar Johanes.

Ia pun jadi mempertanyakan dengan hasil visum tersebut.

“Apabila ada pendarahan di badan kepala karena trauma benda tumpul, kita perlu penjelasan apakah benda tumpul itu yang menghampiri kepala korban atau kepala korban menghampiri benda tumpul,” ucapnya.

Dia menuturkan, jika kepala AS membentur benda tumpul, polisi perlu mencari tahu penyebabnya. “Apakah itu disebabkan dari gerakan korban sendiri atau ada tangan orang lain ini perlu diungkap atau dengan kata lain apakah ini dipaksa,” ucapnya

Kuasa hukum lainnya, Martin Simanjuntak juga merasa janggal atas tewasnya Bripka AS. Apalagi, Bripka AS dinyatakan tewas bunuh diri lantaran telah minum racun sianida. “HP tersebut disita dari tanggal 23 Januari. Tetapi HP-nya katanya memesan sianida. Siapa yang pesan itu kita tidak tahu, siapa yang mengambil paket itu kita tidak tahu,” tutur Martin.

“Kedua, siapa yang memasukan sianida itu ke mulutnya. Nah ini yang harus kita cari kebenaran materiil supaya korban tenang di alam sana dan keluarga juga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.

Sekadar informasi, Polda Sumut menyimpulkan kasus kematian Bripka Arfan Saragih karena bunuh diri. Sebelum ditemukan korban diduga menimun cairan sianida hingga akhirnya meninggal dunia. Terkait sianida yang menjadi penyebab meninggalnya itu, disebut tidak ditemukan unsur paksaan pada Bripka Arfan untuk mengonsumsi racun tersebut.

Penyelidikan juga menemukan bukti Arfan membeli sendiri sianida itu. Korban memesan dari sebuah e-commerce lewat HP-nya. Adanya bukti-bukti tersebut membuat polisi menyimpulkan Arfan meninggal dunia karena bunuh diri.

Tindakan itu dilakukan karena almarhum terlibat kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan. Bripka Arfan Saragih merupakan polisi di Samsat Samosir UPT Pangururan, Sumatera Utara (Sumut) yang tewas pada 6 Februari 2023. Arfan merupakan polisi yang kena kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar dan pernah berjanji akan membongkarnya.

[Sumber: SUARAMERDEKA.ID]

Berita Terkait

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Ditunda

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Gugatan berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J. Sidang beragendakan pembacaan...

Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Digugat Rp 7,5 Miliar

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan digugat oleh orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),...

Hak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi (Pidana) Gugur Jika Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS)

Oleh: Johanes Raharjo, SH, MH (*) Dalam perkara Pidana, apabila permohonan KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI : TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL, maka hak untuk...
00:10:35

Gugatan Wanprestasi Harus Dilandasi Adanya Perjanjian

Gugatan wanprestasi harus dilandasi adanya perjanjian. Tergugat tidak dapat dinyatakan wanprestasi, jika tidak dilandasi dengan adanya perjanjian.(Contoh kasus gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka...

Putusan PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan DPP AAI Officium Nobile

Sahabat paling baik dari kebenaran adalah Waktu, musuhnya yang paling besar adalah Prasangka, dan pengiringnya yang paling setia adalah Kerendahan Hati. Charles Caleb Colton Penulis asal...

Putusan Sesuai Asas ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’

JAKARTA - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus pada...

Putusan Lepas dari Tuntutan Hukum, Sesuai Keadilan dan Kebenaran

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus...

Jaga Netralitas, Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu Untuk Pemilu Jurdil

JAKARTA – Sejumlah ketua umum organisasi Advokat seperti Palmer Situmorang (AAI ON), Ranto Simanjuntak (AAI Maju Bersama), Luhut Pangaribuan (Peradi RBA), Juniver Girsang (Peradi...

Demi Jaga Netralitas dan Pemilu Jurdil, Para Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa waktu belakangan banyak advokat yang mengatasnamakan organisasi tertentu secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres. Meskipun di dalam Undang-Undang Advokat itu...

Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Berupa Hak Imunitas

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (pasal 1...

Pengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

JAKARTA - Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan pada pekan depan. Agenda sidang vonis...