Rabu, Oktober 7, 2026

Jakarta, Indonesia

Ruang HukumBerita HukumPihak Brigadir J Harap Putusan Banding Kuatkan Putusan PN Jaksel Terhadap Ferdy...

Pihak Brigadir J Harap Putusan Banding Kuatkan Putusan PN Jaksel Terhadap Ferdy Sambo Cs

Jabar – Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dibacakan hari ini, Rabu 12 April 2023.

Terkait hal itu, pihak keluarga Brigadir J mengungkapkan harapannya agar tidak ada yang meringankan dan menurunkan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu beserta semua yang terlibat.

“Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman,” kata Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Johanes Raharjo saat dihubungi wartawan pada Rabu, 12 April 2023.

Johanes mengungkapkan, seharusnya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat menguatkan putusan PN Jaksel. Bahkan, ia menilai akan lebih baik lagi apabila PT DKI Jakarta menaikkan hukuman Sambo Cs pada hukuman yang lebih berat.

“Putusan banding Pengadilan Tinggi, kami berharap akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan artinya vonis hukumannya sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

“Namun, bila Hakim banding memberikan putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil,” sambung Johanes.

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu 12 April 2023 dijadwalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ada empat terdakwa yang akan diputuskan perihal pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim sebelumnya. Empat terdakwa tersebut adalah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dilansir dari VIVA pada Rabu, 12 April 2023, dikabarkan bahwa pelaksanaan sidang yang agendanya akan digelar secara terbuka itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan bahwa sidang akan dimulai pada jam 09.00 WIB.

“Sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB, sidangnya terbuka untuk umum. Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk akan disiarkan secara live streaming,” kata Binsar saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.

Sumber : viva.co.id

Berita Terkait

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Ditunda

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Gugatan berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J. Sidang beragendakan pembacaan...

Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Digugat Rp 7,5 Miliar

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan digugat oleh orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),...

Hak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi (Pidana) Gugur Jika Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS)

Oleh: Johanes Raharjo, SH, MH (*) Dalam perkara Pidana, apabila permohonan KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI : TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL, maka hak untuk...
00:10:35

Gugatan Wanprestasi Harus Dilandasi Adanya Perjanjian

Gugatan wanprestasi harus dilandasi adanya perjanjian. Tergugat tidak dapat dinyatakan wanprestasi, jika tidak dilandasi dengan adanya perjanjian.(Contoh kasus gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka...

Putusan PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan DPP AAI Officium Nobile

Sahabat paling baik dari kebenaran adalah Waktu, musuhnya yang paling besar adalah Prasangka, dan pengiringnya yang paling setia adalah Kerendahan Hati. Charles Caleb Colton Penulis asal...

Putusan Sesuai Asas ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’

JAKARTA - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus pada...

Putusan Lepas dari Tuntutan Hukum, Sesuai Keadilan dan Kebenaran

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus...

Jaga Netralitas, Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu Untuk Pemilu Jurdil

JAKARTA – Sejumlah ketua umum organisasi Advokat seperti Palmer Situmorang (AAI ON), Ranto Simanjuntak (AAI Maju Bersama), Luhut Pangaribuan (Peradi RBA), Juniver Girsang (Peradi...

Demi Jaga Netralitas dan Pemilu Jurdil, Para Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa waktu belakangan banyak advokat yang mengatasnamakan organisasi tertentu secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres. Meskipun di dalam Undang-Undang Advokat itu...

Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Berupa Hak Imunitas

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (pasal 1...

Pengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

JAKARTA - Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan pada pekan depan. Agenda sidang vonis...