Rabu, Oktober 7, 2026

Jakarta, Indonesia

Ruang HukumBerita Hukum1 Beban Hilang! Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Reaksi Keluarga Brigadir...

1 Beban Hilang! Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J, Ucap Hal Ini Berkali-kali

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo atas hukuman matinya membawa angin segar bagi pihak keluarga Brigadir J.

Pasalnya hukuman tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J yang telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap mantan ajudannya tersebut.

Meskipun pihak keluarga menyadari bahwa nantinya kemungkinan besar Ferdy Sambo masih akan melakukan upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung yakni dengan mengajukan kasasi.

Namun Johanes Raharjo mewakili pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memberikan putusan dengan menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Selain itu Johanes Raharjo juga mengatakan bahwa putusan ini adalah hadiah paskah kepada pihak keluarga yang sedang merayakannya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas Majelis Hakim karena dia sudah menjadi wakil Tuhan memberi keputusan yang baik sesuai asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan,”ucap Johanes Raharjo dikutip dari program Breaking News yang tayang pada akun YouTube KOMPASTV.

“Kami sangat bersyukur majelis hakim di bulan Ramadhan diberi Rahmat sehingga memberikan putusan yang sebaik-baiknya, kami juga mengucap syukur kami wakil dari keluarga Yosua beliau merayakan hari raya paskah, ini mungkini hadiah paskah untuk kita semua,” lanjutnya.

Dengan putusan tersebut Ferdy Sambo masih akan tetap berada didalam tahanan dengan status sebagai terpidana mati.

Namun selain upaya hukum kasasi yang bisa diajukannya melalui Mahkamah Agung, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia agar terbebas dari hukuman mati.

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini tak hanya membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo, tapi juga terhadap putri Candrawathi yang hingga berita ini diturunkan telah mendapatkan putusan tetap dihukum selama 20 tahun penjara.

Selain itu masih ada upaya banding yang diajukan oleh Ricky Rizal yang mendapatkan hukuman 13 tahun dan Kuat Maruf yang mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.

[Sumber: AYOJAKARTA.COM/Ardiany Fitri Sholekah]

Berita Terkait

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Ditunda

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Gugatan berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J. Sidang beragendakan pembacaan...

Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Digugat Rp 7,5 Miliar

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan digugat oleh orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),...

Hak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi (Pidana) Gugur Jika Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS)

Oleh: Johanes Raharjo, SH, MH (*) Dalam perkara Pidana, apabila permohonan KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI : TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL, maka hak untuk...
00:10:35

Gugatan Wanprestasi Harus Dilandasi Adanya Perjanjian

Gugatan wanprestasi harus dilandasi adanya perjanjian. Tergugat tidak dapat dinyatakan wanprestasi, jika tidak dilandasi dengan adanya perjanjian.(Contoh kasus gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka...

Putusan PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan DPP AAI Officium Nobile

Sahabat paling baik dari kebenaran adalah Waktu, musuhnya yang paling besar adalah Prasangka, dan pengiringnya yang paling setia adalah Kerendahan Hati. Charles Caleb Colton Penulis asal...

Putusan Sesuai Asas ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’

JAKARTA - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus pada...

Putusan Lepas dari Tuntutan Hukum, Sesuai Keadilan dan Kebenaran

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID - Perkara pidana No.640/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Bambang Sudomo, Direktur Utama PT. Sumber Data Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah diputus...

Jaga Netralitas, Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu Untuk Pemilu Jurdil

JAKARTA – Sejumlah ketua umum organisasi Advokat seperti Palmer Situmorang (AAI ON), Ranto Simanjuntak (AAI Maju Bersama), Luhut Pangaribuan (Peradi RBA), Juniver Girsang (Peradi...

Demi Jaga Netralitas dan Pemilu Jurdil, Para Ketum Advokat Deklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa waktu belakangan banyak advokat yang mengatasnamakan organisasi tertentu secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres. Meskipun di dalam Undang-Undang Advokat itu...

Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Berupa Hak Imunitas

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (pasal 1...

Pengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

JAKARTA - Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan pada pekan depan. Agenda sidang vonis...