Rabu, Oktober 7, 2026

Jakarta, Indonesia

Tentang Kami

Adagium hukum yang berbunyi “LEX SEMPER DABIT REMEDIUM” yang artinya Hukum selalu memberikan solusi. Setiap perbuatan hukum selalu menimbulkan akibat hukum,sedangkan akibat hukum ada yang sifatnya positif atau negatif. Bagi sebagian masyarakat yang kurang memahami hukum tentu kurang mengetahui adanya akibat hukum yang negatif atas perbuatan hukum yang dilakukan.

Permasalahan hukum yang pada umumnya dialami oleh sebagian orang yang bertindak baik secara perorangan, atau mewakili kepentingan perkumpulan atau badan hukum antara lain karena kurangnya pemahaman mengenai suatu aturan hukum sebelum seseorang melakuan suatu perbuatan hukum, sebenarnya akibat hukum yang merugikan dapat diminimalisir.

Penanganan suatu permasalah hukum harus cermat, tepat sehingga hasilnya optimal dan efektif.

Sejak tahun 2002 kantor hukum kami berdiri dan para advokat yang tergabung di kantor kami telah memiliki pengalaman minimal 10 tahun, dalam menjalankan profesi advokat dengan motto, visi & misi :

Moto :

Menjunjung tinggi KEBENARAN, ETIKA, PROFESIONALISME. Percaya bahwa Tuhan pasti buka jalan.

Visi :

Penanganan permasalahan hukum dengan menjunjung tinggi “KEBENARAN”, bukan “PEMBENARAN” , dengan tujuan mewujudkan harapan klien mendapatkan hak keadilan & kebenaran atas permasalahan hukum yang dialami.

Misi :

  • 1. Memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien secara obyektif dan maksimal dengan mengutamakan hukum, kebenaran dan keadilan;
  • 2. Menyelesaikan permasalahan hukum dengan cermat dan tepat, dengan meminimalisir timbulnya permasalahan hukum yang baru yang merugikan klien;
  • 3. Mengoptimalkan upaya penyelesaian sengketa hukum secara damai;