Layanan Hukum
LITIGASI DAN NON LITIGASI
Kami menyediakan JASA LAYANAN HUKUM LITIGASI maupun NON LITIGASI, baik dalam ruang lingkup hukum perdata maupun pidana, sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan hak hukum klien.
JASA LAYANAN HUKUM NON LITIGASI antara lain membuat ANALISA HUKUM atau KAJIAN HUKUM , PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION ), KONSULTASI HUKUM, membuat dokumen-dokumen hukum seperti PERJANJIAN-PERJANJIAN (LEGAL DRAFTING), melakukan SOMASI, pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien dalam ruang lingkup ranah hukum PERDATA maupun ranah PIDANA.
Sedangkan JASA LAYANAN HUKUM SECARA LITIGASI, membela hak dan kepentingan klien yang mengalamai masalah hukum baik dalam ranah hukum PERDATA maupun PIDANA.
Layanan Hukum Pro Bono :
Dalam rangka menjalankan amanah Undang Undang Advokat, kami juga memberikan JASA LAYANAN HUKUM secara cuma-cuma ( pro bono ) khusus dan terbatas hanya kepada golongan masyarakat yang “kurang mampu” yang memerlukan jasa layanan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku dan persyaratan tertentu.

